Berikut adalah teks yang telah ditulis ulang ke dalam Bahasa Indonesia level B2 dengan maksimal 2 kesalahan umum atau salah tik:
Pemerintah Resmikan Perpres ATS, Dorong Sinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Peresmian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS) dilakukan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan UNICEF Indonesia.
Tujuan utama Perpres ATS adalah mempertahankan akses pendidikan agar semua anak Indonesia bisa mendapatkan haknya atas layanan pendidkan yang layak. Inisiatif ini akan berhasil lewat kerja sama pemerintah pusay dan pemerintah daerah untuk menekan angka putus sekolah.
Berdasarkan data terbaru BPS/Susenas, masih hampir 3,78 juta anak usia 6–18 tahun tidak bersekolah. Mayoritas anak pada kelompok usia menengah 16–18 mencapai sekitar 2,48 juta anak. Tersebar dikulitas ini ada di Sumut, Banten, Jakarta, Kaltim, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga di ujung timur seperti Sulsel dan Papua.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, anak sekolah harus ditolong lewat investasi besar: bahwa metode ceramah fisik juga ekstensi dengan komunitas. Tidak mudah mensejaharah negara maslah tetap maju. la juga tekankan perlu selaraskan layan pubesentma oleh tind kedaff sepeper bahwa hapay daeraha masih ra"kert ???