Perpanjangan SIM Jakarta, Bekasi, Bogor & Bandung

Jumat, 24 Oktober 2025 – 06:04 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan harus dibawa saat berkendara. Dokumen resmi ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis supaya tetap sah.

Baca Juga :


Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 22 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di beberapa titik di DKI Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut data dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.

Di wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling ada di Citraland Mall, sedangkan untuk masyarakat Jakarta Utara bisa datang ke LTC Glodok. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Selatan bisa datangi Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga :


Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 21 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya

Semua mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta buka dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Warga disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Di luar Jakarta, layanan yang sama juga tersedia di beberapa daerah sekitarnya. Di Bekasi, mobil SIM Keliling siap melayani di Mitra 10 Jatimakmur, dengan waktu pelayanan dari 08.00 sampai 10.00 WIB.

Baca Juga :


Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 20 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Untuk warga Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua, yang melayani dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

MEMBACA  75 Peserta Pesta Gay Ditangkap dalam Razia di Vila Puncak Bogor, Kondom Ditemukan

Sementara itu, Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit mobil SIM Keliling yang beropersi di Dago Plaza dan BPR KS, dengan waktu layanan mulai 08.00 WIB sampai selesai.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Syarat-syarat yang perlu disiapkan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, serta surat keterangan kesehatan.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 23 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mau habis, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada Kamis 23 Oktober 2025

VIVA.co.id

23 Oktober 2025