Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor, & Bandung

Rabu, 22 Oktober 2025 – 06:02 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen identitas yang sangat penting untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini harus dibawa saat berkendara dan punya masa berlaku selama lima tahun. Kalau masa berlakunya hampir habis, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan supaya tetap sah dipakai.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 20 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Untuk memudahkan masyarakat, polisi menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai daerah. Menurut informasi dari Korlantas Polri, yang dikutip Rabu, 22 Oktober 2025, warga DKI Jakarta bisa menggunakan layanan tersebut di beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.

Untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat, lokasi mobil SIM Keliling ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur bisa datangi Mall Grand Cakung, sedangkan layanan untuk Jakarta Selatan beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 19 Oktober 2025: Dua Lokasi Layanan di Jakarta dan Tangerang Selatan

Buat masyarakat di sekitar Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiapkan di Citraland Mall. Semua titik pelayanan di wilayah Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Selain wilayah Ibu Kota, layanan yang sama juga ada di beberapa kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan waktu operasional dari 08.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 18 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

MEMBACA  Optimalkan Areal Replanting, PTPN IV PalmCo untuk Mempercepat Ketahanan Pangan

Untuk warga Bekasi, layanan tersedia di Metropolitan Mall Bekasi, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena kuota antreannya terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.

Sementara itu, warga Bogor bisa melakukan perpanjangan SIM di Mall BTW, dengan waktu pelayanan antara 09.00 WIB dan 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling yang disediakan cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Dokumen yang perlu disiapkan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM lama asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangannya ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 21 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya
Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025
VIVA.co.id
21 Oktober 2025