Perpanjangan Masa Tahanan Gus Yaqut hingga 40 Hari

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dalam kasus kuota haji. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus kuota haji. Perpanjangan ini dilakukan setelah dia menjalani 20 hari pertama masa penahanan sejak 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, perpanjangan penahanan tersangka kasus kuota haji ini berlaku selama 40 hari. “Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk pertama kalinya terhadap tersangka YCQ. Setelah penahanan pertama 20 hari, hari ini diperpanjang lagi untuk 40 hari kedepan,” jelas Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Budi menerangkan, perpanjangan ini dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi lengkap sebelum masuk tahap penuntutan.

Baca Juga: Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK

“Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik juga masih fokus memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Selain itu, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan aset,” ucapnya.

MEMBACA  Polda Jabar Menetapkan 63 Lokasi Rawan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Jalur Mudik Lebaran 2024

Tinggalkan komentar