"Pernyataan Mantan Kepala PPATK Soal Rekening Nikita Mirzani yang ‘Dibongkar’ di Persidangan"

Senin, 18 Agustus 2025 – 01:29 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menekankan bahwa bank wajib memberikan informasi rahasia nasabah jika diminta oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Rekening Diobrak-abrik, Nikita Mirzani Ngamuk Bakal Somasi Bank Ini: Saya Nasabah Prioritas!

Apalagi, jika nasabah tersebut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). Yunus mengacu pada Pasal 72 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar bagi penegak hukum untuk meminta data rekening nasabah saat menyelidiki kasus pidana.

Baca Juga:
Sunan Kalijaga Ditonjok di Gedung tvOne, Ngaku Diserang Kuasa Hukum Reza Gladys

Menurutnya, bank juga tak bisa dituntut secara perdata atau pidana atas tindakan ini. "Bank berhak memberikan info nasabah ke penegak hukum karena kepentingan umum, yaitu penegakan hukum, lebih penting daripada privasi nasabah," kata Yunus, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:
Banyak Pegawai BUMN Terima Bansos, Puan Minta Pemerintah Segera Verifikasi Data

Pernyataan ini merespons polemik selebriti Nikita Mirzani, terdakwa kasus pemerasan dan TPPU, yang protes karena data rekeningnya dibuka di pengadilan.

Di persidangan terakhir di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2025), Nikita kecewa pada PT Bank Central Asia (BCA) yang dianggap membuka datanya tanpa izin.

Yunus menambahkan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU jelas mengecualikan rahasia bank untuk pemeriksaan pencucian uang. Tindakan bank memenuhi permintaan PPATK juga sesuai Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Jadi, demi penegakan hukum, rahasia bank bisa dibuka.

Secara terpisah, ahli hukum Hibnu Nugroho (Dosen FH Unsoed) menyatakan penegak hukum berhak akses rekening terdakwa tanpa persetujuan nasabah. "Membuka rekening itu upaya paksa, perlu izin lembaga hukum, bukan dari tersangka," katanya.

MEMBACA  Mengeksekusi Pencurian Kripto Tanpa Ampun di Dalam Kelompok Kriminal yang Kekerasan

Ia menegaskan kerahasiaan bank tidak mutlak. Jika dibutuhkan untuk peradilan, data rekening bisa jadi alat bukti. "Tidak ada rahasia mutlak kalau untuk kepentingan peradilan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.