Permintaan Pengacara untuk Membuka Rekening SYL untuk Menafkahi Keluarganya, Ini Instruksi Hakim kepada Jaksa

Rabu, 12 Juni 2024 – 17:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening pribadinya yang kini masih diblokir, karena terjerat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Kubu SYL pun memastikan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga :

Penyidik Ternyata Sudah Usul Agar Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Pimpinan KPK Minta Tunda

Permintaan buka blokir itu dikatakan langsung oleh pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024. Ia menyebutkan bahwa rekening tersebut akan digunakan SYL untuk menafkahi keluarganya saat ini.

\”Yang Mulia mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan,\” ujar Djamaludin.

Baca Juga :

Menko Polhukam Klaim Sudah Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Meski demikian, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa persidangan kasus korupsi masih berjalan sekarang. Masih perlu ada yang dibuktikan dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.

Baca Juga :

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tindak Lanjut Pemeriksaan 3 Saksi Sebelumnya

\”Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan,\” kata Rianto.

Tapi, Rianto juga berpesan supaya Jaksa KPK memperhatikan permintaan kubu SYL. Dengan demikian, nantinya dapat dicek apakah rekening yang diajukan pencabutan blokirnya ini merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan.

MEMBACA  Memimpin Apel Pasukan di Padang, Mendagri Menyampaikan Pesan Ini

\”Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,\” tukasnya.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya

\”Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,\” tukasnya.