Permintaan Pemeriksaan Jaksa yang Abaikan KUHP Baru Dilayangkan ke Presiden dan Kejagung oleh Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pengacara Budi.

Dalam tanggapannya, JPU meminta hakim menolak semua eksepsi dan tetap melanjutkan persidangan. Jaksa berpendapat dakwaan sudah memenuhi syarat formal—cermat, jelas, dan lengkap—sehingga sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan.

Namun, pengacara Budi, Faomasi Laia, menekankan bahwa penuntutan sudah tidak punya dasar hukum sejak berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026. Ia bilang kasus kliennya seharusnya otomatis berhenti sesuai aturan kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 dan 137 KUHP Baru.

Faomasi mengatakan JPU mengabaikan aturan transisi dalam Pasal 3 KUHP Baru yang menganut prinsip lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa). Jika aturan berubah setelah suatu perbuatan terjadi, hukum yang baru harus dipakai jika lebih menguntungkan terdakwa. Termasuk, jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap kejahatan menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan.

“Oknum jaksa menunjukkan sikap tidak profesional karena tidak mempelajari Pasal 3 dengan lengkap. Jika hak untuk menuntut sudah habis, mengapa kasus ini dipaksakan? Ini merampas hak seseorang,” tegas Faomasi.

Dia bahkan menyebut ada indikasi tindakan di luar hukum di balik sikap jaksa yang dinilai bertentangan dengan KUHP baru.

Minta Presiden hingga Kejaksaan Agung Turun Tangan

Faomasi meminta Presiden Prabowo Subianto, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sampai pejabat Kejaksaan Agung untuk turun tangan memeriksa jaksa yang diduga melanggar aturan baru.

Menurutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jampidum) harus memastikan penerapan KUHP baru berjalan konsisten.

MEMBACA  Truk Listrik Kia EV: Semua yang Kami Ketahui Sejauh Ini Tentang Pickup Listrik Baru

“Kalau aturan baru saja tidak diikuti, untuk apa KUHP Baru dibuat? Kami minta Presiden, Komisi III DPR, Menkumham, dan MenHAM mengawasi agar hukum ditegakkan sesuai UU,” ujarnya.

Faomasi juga meminta hakim menggunakan kewenangannya sebagai ‘benteng terakhir keadilan’ untuk menghentikan kasus ini melalui putusan sela jika penuntutan terbukti kedaluwarsa.

Budi Mengaku Hanya Membela Diri

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa dia hanya membela diri setelah duluan dimaki, difitnah, dan diteror oleh pelapor, Suhari alias Aoh.

Tinggalkan komentar