Sidang vonis terhadap Ted Sioeng ditunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan putusan.
Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
“Memang dalam hal penegakkan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat,” kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (5/3).
Majelis hakim menegaskan bahwa penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat.
“Kami memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin depan, seperti biasanya dalam jadwal penundaan persidangan,” tambahnya.
Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.
“Untuk pembantaran itu, tidak harus dipersidangkan. Jika ada keputusan terkait pembantaran atau rumah sakit, kami akan segera mengeluarkan keputusan tersebut. Sekarang kan terdakwa sedang dirawat di rumah sakit kejaksaan, dan jika diperlukan pindah ke rumah sakit lain, kami akan mengeluarkan keputusan demi hak dari manusia,” jelas hakim.
Kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News