Permenkes R Meningkatkan Kekhawatiran Pedagang Ritel

Jumat, 28 Maret 2025 – 16:45 WIB

Ilustrasi tembakau. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Rancangan Permenkes soal tembakau sampai saat ini masih menuai polemik. 

Penyusunan ini menuai polemik karena dinilai sarat intervensi asing dengan susunan pasal-pasal Framework Convention on Tobocco Control (FCTC) atau Kerangka Pengendalian Tembakau, yang mendorong diterapkannya kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi menyayangkan, di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, justru semakin kencang dorongan untuk mengimplementasikan regulasi.

Salah satunya, larangan jual rokok dengan jarak 200 meter dari wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

“Kami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes karena memberatkan membatasi gerak pedagang,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025). 

Anang menjelaskan, bagi pedagang kecil, semua peraturan yang ada di PP Kesehatan memberatkan. 

“Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga, dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial,” ujarnya. 

AKRINDO menilai bahwa Kemenkes seolah menjadi lembaga superbodi yang overlap mengurusi sampai ranah ekonomi dan perdagangan. 

Pelaku usaha ritel mengomentari dampak dari implementasi pengesahan R-Permenkes tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Lihat Daerah yang Diguyur Hujan di Jawa Tengah Hari Ini, Sabtu (8/6)