Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah mengambil langkah yang tepat dengan menyelidiki kasus pengurangan nilai pajak perusahaan. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, hampir 30 persen pemasukan negara berasal dari pajak.
"Kalau uang pajak dikorupsi, pendapatan negara pasti jadi hilang atau berkurang," ujar Hibnu pada Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, kecurangan seperti pengurangan pajak atau kongkalikong antara oknum pegawai pajak dan perusahaan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Jadi, kalau tindakan seperti ini berhasil diusut dan tidak terulang lagi, pendapatan negara bisa meningkat.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Begini Kata Pakar Hukum