Senin, 12 Januari 2026 – 22:35 WIB
Jakarta, VIVA – Menanggapi beberapa peristiwa penting dalam penanggulangan terorisme, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah mengadakan webinar untuk merumuskan usulan strategi penanggulangan terorisme untuk pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Juga :
Detik-detik TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM
Dalam pembukaanya, pimpinan LHKP PW Muhammadiyah Ristan Alfino menyatakan bahwa peristiwa ledakan di sebuah sekolah di Jakarta, serta meningkatnya ketidakpastian global, perlu dihadapi dengan strategi yang tepat dari pemerintah.
“Terorisme yang berbasis ideologi maupun keyakinan agama bisa mendapat lahan subur dalam situasi ini. Oleh karena itu, kita perlu merancang strategi komprehensif untuk disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga :
TNI Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey Pascabanjir Sumatera
Dewan Pakar LHKP Muhammadiyah, Sri Yunanto, mencatat kemajuan Indonesia dalam penanggulangan terorisme yang memiliki keunikan dalam pembinaan mantan pelaku. Hal ini menurutnya memperkuat posisi Indonesia dalam indeks terorisme global.
Menurut Yunanto, keberhasilan *zero attack* dan deklarasi 8000 anggota dan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) harus menjadi landasan strategi pemerintahan Prabowo-Gibran. Kerena itu, Guru Besar Ilmu Politik UMJ ini menekankan pentingnya pembinaan eks narapidana terorisme, pencegahan residivisme, dan pendekatan pada kelompok kekerasan yang belum tersadarkan.
Baca Juga :
Mensesneg soal Aturan TNI Tangani Terorisme: Masih Surpres, Belum Final
“Kita lihat ISIS dan organisasi sejenisnya terus melemah, dan Indonesia berhasil dengan deklarasi kembali ke NKRI oleh jaringan JI. Namun, kita juga melihat tren peningkatan kekerasan berbasis ideologi di beberapa negara yang mulai masuk ke Indonesia. Ini perlu diwaspadai,” katanya.
Yunanto menekankan pentingnya penanggulangan terorisme yang tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan HAM.
Ia menyoroti perlunya konsistensi kebijakan negara agar pendekatan keamanan tidak menjadi represif, tapi tetap adaptif terhadap tantangan baru.
Yunanto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum dan HAM adalah poin penting dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Yunanto merekomendasikan pembinaan eks napiter, pencegahan, dan penegakan hukum yang demokratis serta menjunjung HAM.
Hampir senada, Amanah Nurish, antropolog penulis “Agama Jawa: Setengah Abad Pasca-Clifford Geertz”, menambahkan pentingnya pendekatan sosio-antropologis untuk membangun strategi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Dosen Kajian Terorisme UI ini memaparkan serangkaian krisis ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan global yang dapat menjadi pintu masuk bagi terorisme.