Jakarta (ANTARA) – Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theofransus Litaay menilai bahwa enam provinsi di Pulau Papua membutuhkan perbaikan di sektor hukum untuk mendorong stabilitas politik dan keamanan di pulau tersebut.
Litaay mengevaluasi bahwa perbaikan di sektor hukum diperlukan dalam beberapa bidang, termasuk peraturan daerah, penegakan hukum, dan pendidikan hukum berkualitas untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
“Sektor hukum perlu diperbaiki. Tindakan ini adalah dukungan dari sektor hukum untuk persiapan peraturan daerah berkualitas,” katanya melalui pesan video pada Kamis.
Dalam hal ini, katanya, pemerintah daerah di enam provinsi Papua perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor-kantornya di daerah dalam proses pembuatan peraturan daerah untuk memastikan hasilnya berkualitas.
Litaay menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan di Papua, seperti korupsi, kekerasan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kita harus memperhatikannya karena beberapa kasus masih terbengkalai. Kita perlu memberikan perhatian serius pada masalah ini karena terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak yang merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan hukum berkualitas di enam provinsi Papua yang dilakukan dengan mendorong implementasi diskusi berkualitas tentang hukum untuk berkembang di ruang publik.
“Kita harus lebih memperhatikan masalah domestik, seperti pencurian kayu di hutan atau tambang ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum adalah kunci di sini, dan pelaku harus diadili,” katanya.
Berita terkait: Panglima TNI, Kapolri harus mengawasi proyek BTS Papua: Jokowi
Berita terkait: Papua: Tentara memberikan layanan kesehatan gratis kepada warga desa
Translator: Yashinta Difa, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024