Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Ditingkatkan, IJMI Bersinergi dengan Kemenkumham

Senin, 22 Desember 2025 – 07:02 WIB

Jakarta, VIVA – Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus naik sekarang jadi perhatian banyak pihak. Hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Perlindungan untuk mereka juga jadi fokus utama, mengingat kebanyakan berasal dari daerah dan bekerja di negara serta sektor yang sama, yaitu sektor jasa dan pekerjaan rumah tangga yang rentan punya masalah.

Baca Juga:
Jaring Masukan Lintas Sektor, Kemenko PM Sempurnakan Aturan Pekerja Migran

Secara global, jumlah pekerja migran juga makin bertambah. Ini karena kebutuhan ekonomi, perbedaan gaji, dan ada peluang kerja di luar negeri. Tapi, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan bisa memperkecil kesempatan kerja bagi para migran.

Berkaitan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia – Kementerian HAM RI.

Baca Juga:
Program MBG hingga Layanan Kesehatan Prabowo Dinilai Bagian dari HAM dan Hak Ekosob

Penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Lewat kerja sama ini, kedua pihak setuju untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, dan mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah hukum atau administrasi.

Inisiatif bersama ini diharap bisa memperluas jangkauan perlindungan, menaikkan kesadaran publik, dan mendorong reformasi kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja migran.

Baca Juga:
Hak Ekosob Bukan Hanya ‘Kosmetik’ dalam Konteks HAM, tapi Hal Fundamental dan Strategis

“Perlindungan pekerja migran tidak hanya untuk yang berangkat secara resmi, tetapi juga untuk yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi,” ujar Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, Senin, 22 Desember 2025.

MEMBACA  Muhammad Fardana Menjadi Sorotan saat Unggah Foto Pertama dari Papua

Try menjelaskan, naiknya jumlah pekerja migran sejalan dengan naiknya risiko perdagangan orang. Pada periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban. Angka ini sudah lebih dari setengah total korban sepanjang 2024, yaitu 2.179 korban dari 843 kasus.

“Lonjakan kasus TPPO di awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah lebih dari setengah total korban tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri perwakilan jaringan komunitas TPPO. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan yang luas untuk upaya memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Halaman Selanjutnya

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Yayasan IJMI menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM – KemenHAM RI, serta mengajak lintas sektor lain, untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih kuat, inklusif, dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar