Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk meningkatkan perlindungan konsumen bagi pekerja migran Indonesia terkait sistem pembayaran.
Wakil Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa pengiriman uang (remitansi) yang dikirim pekerja migran ke keluarga mereka tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga memperkuat cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas neraca pembayaran.
Untuk mendukung ini, BI dan Kemernterian P2MI telah membuat website JariPMI.Info yang menawarkan informasi penting untuk pekerja migran.
Situs ini mencakup profil negara tujuan, detail administrasi dan dokumen, wawasan budaya, informasi layanan pengiriman uang yang aman, edukasi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Situs ini juga terhubung ke portal resmi BI, memungkinkan pekerja migran untuk melaporkan keluhan tentang sistem pembayaran.
Selain itu, BI memberikan edukasi kepada calon pekerja migran maupun yang sudah bekerja, serta perusahaan penempatannya, untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka, mengenali skema penipuan, melindungi data pribadi, dan melaporkan masalah melalui saluran resmi.
*Penerjemah: Imamatul Silfia, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025*