Senin, 22 September 2025 – 20:22 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut. Sekarang, sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun itu dilanjutkan ke tahap mediasi. Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator untuk perkara ini.
Baca Juga :
Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel karena Dianggap Lalai Amankan Demo Dicabut, Apa Alasannya?
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan kalo tahap mediasi adalah hal yang wajib dilalui dalam perkara perdata. Dia bilang upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.
“Nanti akan dipandu oleh seorang mediator. Waktunya 30 hari. Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Budi di ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga :
Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pasar ikan di Jayapura, Papua
Nantinya, pihak penggugat atau tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. “Baik, kami menunjuk bapak Sunoto SH. MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” lanjut Budi.
Baca Juga :
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Jika damai tercapai, Budi menjelaskan tahap selanjutnya akan dituangkan dalam kesepakatan damai. “Mudah-mudahan bisa damai,” ucap Hakim tersebut.
Diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Subhan kemudian menuntut ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara,” begitu isi tuntutan dari gugatan Subhan, dikutip Kamis, 4 September 2025.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan minta majelis hakim nyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Menurut Subhan, gugatan ini diajukan karena dia menyoroti riwayat sekolah Gibran. Kata dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Photo : Biro Sekretariat Wakil Presiden
Berikut tuntutan lengkap dalam gugatan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari jika terlambat melaksanakan putusan.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini.
Halaman Selanjutnya