Perjalanan panjang investasi Apple di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan bahwa iPhone 16 yang diproduksi oleh raksasa teknologi AS, Apple, mungkin tidak akan masuk ke pasar dalam negeri.

Pelarangan penjualan resmi berasal dari kegagalan Apple untuk memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikasi TKDN merupakan persyaratan mutlak bagi semua produsen ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memasarkan produk mereka di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Prosedur Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri, ada tiga skema investasi yang dapat diambil oleh produsen HKT untuk memperoleh sertifikasi TKDN agar dapat menjual produk mereka secara legal.

Skema pertama adalah pembangunan fasilitas produksi atau manufaktur yang berkaitan langsung dengan komponen HKT, sedangkan skema kedua adalah penciptaan aplikasi atau perangkat lunak secara domestik, dan yang ketiga menekankan inovasi dengan memprioritaskan penelitian dan pengembangan (RnD).

Saat ini, Apple telah dapat menjual produknya di Indonesia dengan berinvestasi dalam skema ketiga, khususnya melalui inovasi dalam bentuk pendirian Apple Academy.

Dalam skema tersebut, perusahaan masih diharuskan memperpanjang sertifikasi TKDN setiap tiga tahun.

Perusahaan telah meluncurkan empat Apple Academy di seluruh Indonesia: Apple Developer Academy di Binus BSD, Tangerang; Apple Academy di Universitas Ciputra, Surabaya; Apple Developer Academy di Infinite Learning, Batam; dan Apple Academy di Bali.

Kebanggaan bangsa

Dalam upaya memperpanjang sertifikasi TKDN untuk periode 2024-2026 guna menjual produk iPhone 16 di Indonesia, Apple awalnya mengajukan investasi sebesar US$100 juta kepada Kementerian Perindustrian.

Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menemukan bahwa proposal tersebut tidak mematuhi perhitungan teknokratik dengan memprioritaskan empat prinsip keadilan.

Keempat prinsip tersebut meliputi perbandingan investasi Apple di negara lain; perbandingan investasi dengan merek lain dari ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) di negara tersebut; penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara; serta pekerjaan yang diciptakan dari realisasi investasi.

MEMBACA  Tips Tasya Kamila Menghadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek

Nilai investasi Apple dianggap tidak dapat dibandingkan dengan kinerja penjualannya di Indonesia.

Pada tahun 2023, Apple menjual 2,61 juta unit iPhone, menghasilkan lebih dari Rp30 triliun (US$1,7 miliar) dan menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesarnya di Asia Tenggara.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN, Apple terbukti mengeluarkan dana yang lebih besar. Sebaliknya, investasi Apple di Vietnam mencapai US$15,84 miliar, menciptakan lapangan kerja bagi 200 ribu orang.

Produk Apple yang terjual di Vietnam hanya mencapai 1,43 juta unit, yang merupakan 1,18 juta unit lebih rendah dari angka penjualannya di Indonesia.

Setelah Kementerian Perindustrian menolak proposal US$100 juta, pemerintah Indonesia mengundang Apple untuk bernegosiasi langsung mengenai perpanjangan sertifikasi TKDN.

Pada 7 Januari, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple, Nick Amman, tiba di Indonesia untuk bernegosiasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilir.

Apple terlibat dalam diskusi dengan masing-masing kementerian mengenai perpanjangan sertifikasi TKDN dan rencana investasinya di Indonesia.

Dari hasil negosiasi tim teknis, pemerintah memberikan kontra proposal kepada Apple karena rencana investasi yang diajukan tidak sejalan dengan empat prinsip keadilan.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bachtiar Rifai menyatakan bahwa investasi Apple di Indonesia seharusnya setidaknya sepertiga dari total investasi yang dikeluarkan perusahaan di Vietnam, atau sekitar US$5 miliar.

Perusahaan telah menegaskan komitmennya kepada Kementerian Investasi dan Hilir untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, dengan rencana investasi sebesar US$1 miliar.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2017, rencana investasi Apple tidak memenuhi syarat dalam kategori skema perpanjangan TKDN karena AirTag adalah aksesori dan bukan komponen utama ponsel.

MEMBACA  16 Pengisi Daya Nirkabel Apple 3-in-1 Terbaik untuk iPhone, AirPods, Apple Watch, Diuji dan Diulas (2024)

Oleh karena itu, negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN masih berlangsung.

Pemerintah tidak menetapkan batas waktu dalam proses negosiasi, karena mencari komitmen pendanaan yang tepat dari perusahaan.

Sanksi yang diberlakukan

Selain kewajiban memperpanjang sertifikasi TKDN, Apple masih memiliki sisa utang investasi sebesar US$10 juta dari komitmen perpanjangan TKDN pada periode sebelumnya.

Apple telah berjanji untuk melunasi utang tersebut, sementara pemerintah Indonesia telah menunjuk pihak ketiga untuk meninjau dokumen pembayaran utang dan akan melakukan audit terhadap semua Apple Academy.

Sejak periode 2018-2023, Indonesia melihat Apple kurang patuh terhadap skema inovasi perpanjangan TKDN.

Pemerintah mengatakan Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan tanpa menyertakan penelitian dan pengembangan.

Tanpa RnD yang tepat waktu dan pembayaran utang, sanksi berupa pencabutan nilai TKDN untuk produk Apple dapat diberlakukan.

Negosiasi yang keras dan sikap tegas pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara yang mudah diatur oleh pihak manapun, terutama sebuah perusahaan.

Dengan memprioritaskan prinsip manfaat terbesar bagi masyarakat, pemerintah berharap realisasi investasi Apple akan membantu meningkatkan ekonomi negara.

Berita terkait: Harapkan Apple untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia: Menteri Hafid

Berita terkait: Apple akan membangun pabrik AirTag di Indonesia: pemerintah

Berita terkait: Kementerian masih bernegosiasi rencana investasi dengan Apple

Penerjemah: Ahmad Muzdaffar, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar