Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti modus mencontek yang semakin canggih dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan menyebutnya sebagai tindakan koruptif. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa kecurangan seperti ini harus segera diatasi agar tidak terulang di masa depan.
Menurut Ibnu, temuan lensa kamera di kacamata, behel gigi, dan headset yang digunakan untuk mencontek merupakan bentuk kecurangan yang harus dicegah. Dia berharap adanya perkembangan teknologi yang dapat mencegah tindakan koruptif seperti ini agar ujian masuk perguruan tinggi dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam praktik perjokian UTBK. Mereka menggunakan kacamata kamera, KTP palsu, surat keterangan sekolah palsu, kartu peserta UTBK, dan ijazah SMA palsu untuk meloloskan peserta lain ke perguruan tinggi negeri.
Para pelaku, termasuk seorang perekrut joki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan dalam ujian. KPK juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah praktik korupsi dan kecurangan dalam berbagai bidang, termasuk dalam dunia pendidikan. Dengan demikian, proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang berkepentingan.