Perempuan Berusia 33 Tahun Diduga Jadi Korban Malapraktik di RS Kota Bogor

Seorang ibu berusia 33 tahun dengan inisial VY diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, Jawa Barat. Suaminya melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh seorang tenaga medis setelah istrinya menjalani operasi sesar saat melahirkan pada bulan Desember 2021. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi lumpuh dan menggunakan selang sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan baik.

Pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk empat tenaga medis dari rumah sakit dan empat anggota keluarga korban. Barang bukti yang disita termasuk surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta setelah kejadian di rumah sakit di Bogor.

Kendala dalam penanganan laporan ini adalah melibatkan dua wilayah kedokteran, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta, sehingga koordinasi dengan MKDKI diperlukan. MKDKI menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut merupakan kesalahan ketidaketikan karena tidak memberikan informasi secara lengkap kepada keluarga korban. Polresta Bogor Kota akan mengundang MKDKI untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Menyentuh, Desta Mengungkap Harapan untuk Anak yang Berulang Tahun ke-8