Perdagangan Emas Global dan Antam Kembali Bersinar

Harga emas internasional naik pada perdagangan Rabu, 21 Mei 2025. Hal itu disebabkan oleh melemahnya dolar ke level terendah dalam dua pekan dan investor mencari tempat yang aman di tengah ketidakpastian fiskal AS, di mana Kongres sedang memperdebatkan RUU pajak yang luas.

Menurut The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,4 persen menjadi US$3.300,72 per ons, pada pukul 00.35 GMT atau 07.35 WIB. Sementara itu, emas berjangka AS naik 0,6 persen menjadi $3.304,00.

Dolar turun ke level terendah sejak 8 Mei, membuat emas yang dihargakan dalam dolar AS lebih murah bagi pemegang mata uang asing. Presiden Trump pada hari Selasa mendesak sesama anggota Partai Republik di Kongres AS untuk bersatu di belakang RUU pemotongan pajak secara luas, namun tampaknya masih ada yang menolak, yang masih bisa memblokir paket yang mencakup sebagian besar agenda domestiknya.

Emas sering dianggap sebagai aset safe haven selama ketidakpastian politik dan ekonomi, dan cenderung berkembang pesat dalam lingkungan suku bunga rendah.

Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) hari ini dibanderol Rp 1.894.000 per gram atau naik Rp 23.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Di Pegadaian, emas Antam dijual Rp 1.941.000 per gram, UBS Rp 1.886.000 dan Galeri24 Rp 1.866.000.

Data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.738.000 per gram, naik Rp 23.000 per gram.

Untuk ukuran emas, dua gram dijual Rp 3,73, tiga gram Rp 5,57, lima gram Rp 9,27 juta, 10 gram Rp 18,47 juta, 25 gram Rp 46,01 juta, dan 50 gram Rp 91,9 juta. Selain itu, emas 100 gram dibanderol Rp 183,69 juta, 250 gram Rp 458,83 juta, dan emas 500 gram Rp 917,37 juta.

MEMBACA  Jim Cramer: "Kolaborasi Capital One dan Discover Punya Skala yang Fantastis"

Untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 997 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1.834.600.000.

Harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.