Percepatan Regulasi Penyelundupan Benur Lobster Didorong Gibran

Batam (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sanksi bagi penyelundupan benih lobster. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.

“Peraturan ini harus segera diselesaikan karena aksi penyelundupan harus dihentikan secepatnya. Sekali lagi, kekayaan laut kita sangat luar biasa. Kita harus menjaganya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Gibran usai memanen lobster hasil budidaya di Balai Perikanan Budidaya Air Laut Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (10 Sept).

Wakil Presiden menekankan bahwa peraturan tersebut, yang juga telah didorong oleh Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati (Titiek) Soeharto, harus diselesaikan tanpa penundaan untuk mencegah kerugian negara dari penyelundupan benih lobster.

Menurut Gibran, budidaya lobster di Batam telah menunjukkan hasil yang menjanjikan, dengan panen perdana mencapai 1,7 ton yang sebagian di antaranya telah diekspor ke Singapura.

“Ukuran dan metode pembudidayaannya sudah sangat tepat. Yang perlu dilakukan sekarang adalah meningkatkan produktivitas, menduplikasi, dan memperluasnya ke daerah lain,” ujarnya.

Selain lobster, komoditas laut lain yang berpotensi untuk ekonomi biru termasuk ikan napoleon, ikan jade perch, ikan bawal putih, dan ikan kerapu macan, yang juga memerlukan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan Perpres tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penyulundupan Benih Lobster Ilegal.

“Peraturan tentang Satgas sedang diproses dan akan segera ditandatangani. Saya sudah melaporkan langsung ke Presiden, dan beliau mengkonfirmasi bahwa itu sedang dalam proses,” kata Sakti selama kunjungannya ke Batam pada Rabu.

Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik penyelundupan yang berulang.

MEMBACA  Forkopi mengusulkan beberapa poin RUU Perkoperasian dalam Rapat Baleg DPR

Dia juga mencatat bahwa Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan sudah tidak berlaku lagi, khususnya mengenai skema ekspor di bawah usaha patungan.

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025