Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan melindungi anak dari paparan konten negatif dan kecanduan digital.
Dia menekankan risiko semakin tinggi yang dihadapi anak saat menggunakan internet dan media sosial. Tidak semua platform digital cocok untuk diakses bebas oleh anak, karena beberapa berisi konten yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
"Platform berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas, dan harus didampingi orang tua," jelasnya dalam pernyataan di Jakarta pada Jumat.
Hafid menjelaskan bahwa menurut peraturan pemerintah, setiap platform digital memiliki batas usia berbeda untuk anak berdasarkan tingkat risikonya.
"Platform digital tidak bisa diperlakukan sama. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ujarnya.
Menteri menegaskan bahwa platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan perundungan, akan dikenakan pembatasan usia ketat.
Selain itu, anak akan dibagi ke dalam beberapa kelompok usia untuk menentukan akses mereka ke platform digital. Misalnya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang benar-benar aman, seperti platform edukasi.
Sementara itu, anak usia 13–15 tahun bisa mengakses platform dengan risiko rendah dan sedang, serta anak usia 16–17 tahun boleh mengakses platform berisiko tinggi hanya jika didampingi orang tua.
Untuk usia 18 tahun ke atas, mereka bisa mengakses semua platform secara bebas dan mandiri.
Dia menilai peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.
Namun, upaya perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, ortu, dan anak sendiri.
Dia mendorong anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di dunia digital dan menekankan agar anak tidak diam jika menjadi target perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang tak dikenal di media sosial.
Berita terkait: Menteri tekankan kewajiban platform digital lindungi anak
Berita terkait: Perlindungan inklusif untuk wanita dan anak perlu usaha bersama
Penerjemah: Farhan Arda, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025