Peraturan Pemerintah untuk Tugas Polisi di Jabatan Sipil Kembali Disusun, Ditetapkan Akhir Januari 2026

Senin, 22 Desember 2025 – 00:25 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan di luar struktur.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun Undang-Undang. Makanya, Presiden memilih pengaturan lewat PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan langkah menyusun PP ini dipilih daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, agar pembahasannya lebih terfokus.

Dia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP ini menjadi dasar hukum yang lebih jelas dan konstitusional.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

“Kalau begitu, jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan Kepolisian? Inilah yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.

Menurut dia, PP yang sedang disusun ini dimaksudkan untuk menjalankan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. “PP nantinya akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri, yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

MEMBACA  IAPF 2024: Indonesia mengajak untuk bersama-sama memerangi penyakit cacar monyet

Dia mengungkapkan proses perumusan PP sudah dimulai sejak dua hari lalu, melibatkan Kementerian PANRB, Kemenkumham, dan Kementerian Sekretariat Negara, dikoordinasi oleh Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil ini diatur melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP ini sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan komentar