Peraturan Daerah tentang Adat Betawi Mengatur Ondel-ondel Tidak Boleh Dipakai untuk Mengamen

Senin, 2 Juni 2025 – 09:25 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sedang menyiapkan aturan baru terkait adat dan budaya Betawi.

Baca Juga:
Penjelasan Rano Karno Soal Countdown Menuju 500 Tahun Jakarta Jadi Sorotan

“Kami sedang menyusun Perda tentang Lembaga Adat Betawi,” kata Rano kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.

Ondel-ondel di Taman Suropati

Foto: VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Baca Juga:
Soal Jemaah Haji Nonkuota, DPR Bilang Akan Terwadahi di UU Baru

Rano menjelaskan, Perda tersebut akan mengatur penggunaan ondel-ondel agar tidak dipakai untuk mengamen. “Kita akan masukkan aturan biar ondel-ondel tampil di tempat yang pantas,” ujarnya.

Baca Juga:
Pramono Bakal Buat Aturan Soal Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen

Gubernur DKI, Pramono Anung, juga meminta ondel-ondel tak dipakai mengamen. “Saya minta dibuat UU, bukan untuk di jalanan, tapi sebagai budaya utama Betawi,” katanya usai acara pelestarian budaya Betawi di Jakarta Pusat, 28 Mei 2025.

Menurut Pramono, ondel-ondel harus dirawat dengan baik karena merupakan warisan budaya yang penting. Saat ini, ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang mendapat perhatian khusus dari Pemprov.

“Mohon maaf, ondel-ondel jangan dipakai mengamen. Harus dirawat dengan baik,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Menurutnya, ondel-ondel adalah warisan budaya yang dinamis dan harus dihargai. Pemerintah perlu memberi dukungan agar seniman bisa tampil secara layak.

MEMBACA  Yahoo Masih Ada di Sini—dan Memiliki Rencana Besar untuk AI