Peradi Tetap Menjadi Pilihan Utama Bagi Calon Advokat Untuk Mengikuti PKPA

Minggu, 12 Januari 2025 – 04:42 WIB

Kegiatan PKPA yang digelar oleh DPC Peradi Jakbar bersama Universitas Al Azhar Indonesia. Dok: sumber JPNN.

jpnn.com, JAKARTA – Jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) tetap tinggi. PKPA Angkatan V hasil kerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) diikuti 218 peserta.

‎“Ini menunjukkan animo dan atensi dari calon-calon advokat bahwa mereka tetap percaya, satu-satunya organisasi avokat yang sah dan legal secara UU Advokat, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar.

Asido dalam acara pembukaan PKPA Angkatan V Peradi Jakbar-UAI secara daring di Jakarta, Sabtu, (11/1), mengatakan, ‎jumlah peserta PKPA Peradi Jakbar selalu di atas 200 peserta.

‎“Menurut kami, ini juga sebagai suatu prestasi yang luar biasa karena pesertanya bisa di atas 200 lebih,” ucapnya.

Terlebih lagi, lanjut Asido, penyelenggaraan PKPA ini ‎pascaliburan Nataru 2024-2025 dan adanya klaim dari kubu Luhut Pangaribuan bahwa Peradi Rumah Advokat Bersama (RAB) sebagai pengurus yang sah.

‎“Itu tidak berpengaruh. Saya selalu mengatakan, ibarat satu kereta yang melaju, dari awal Peradi didirikan sampai dengan saat ini yang relnya itu ya kita ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan adanya kubu yang mengeklaim sebagai “Peradi” ini bermula dari musyawarah nasional (munas) ‎Peradi di Makassar. Munas itu ditunda karena ricuh. Tiba-tiba dua kelompok advokat menyatakan diri sebagai pengurus Peradi.

Peradi yang sah menggelar munas di Pek‎anbaru. Hasilnya, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon terpilih sebagai ketua umum (ketum) dan sekretaris (sekjen).

DPC Peradi Jakarta Barat kembali mengadakan PKPA bagi calon advokat bersama Universitas Al Azhar Indonesia.

MEMBACA  Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Mengambil Formulir Pendaftaran dari PDI Perjuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

\”

Tinggalkan komentar