Penyitaan Aset Riza Chalid: Tanah dan Bangunan Seluas 6.500 Meter Persegi di Bogor oleh Kejagung

loading…

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembli menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC). Aset Riza Chalid yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Bogor, Jawa Barat. Foto/Istimewa

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), Selasa (26/8/2025). Aset tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Bogor. “Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Anang berkata, aset yang disita adalah rumah mewah yang dilengkapi fasilitas kolam renang. Dari dokumentasi yang didapat iNews Media Group, aset yang disita adalah rumah mewah dengan tiga lantai.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah

“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga, semua lengkap,” tutur Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto/Achmad Al Fiqri

Anang mengatakan, kepemilikan aset itu bukan atas nama Riza Chalid, tetapi atas nama perusahaan. Ia berkata, aset itu dibeli memakai uang Riza Chalid dan disamarkan kepemilikannya dengan sebuah perusahaan. Setidaknya, ada tiga dokumen sertifikat kepemilikan yang tercantum dalam aset itu.

MEMBACA  Microsoft, Google, Nvidia, OpenAI, dan Lainnya Berkomitmen Investasi AI Senilai $42 Miliar di Inggris