Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas PUPR

KPK menegaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terjadi antara tahun 2024 hingga 2025. Setyo mengatakan bahwa ditemukan bukti permulaan terkait dugaan tidak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU selama rentang waktu tersebut.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan pihak penerima, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap dari swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Keenam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka akan ditahan mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pihak swasta pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK menegaskan bahwa ada dua klaster dalam kasus ini, yaitu pihak penerima dan pihak pemberi suap. Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MEMBACA  Dr. Tirta Mengungkap Rahasia Kesehatan, Jangan Meremehkan Sayur dan Serat!

Tinggalkan komentar