Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji. Hari ini, KPK memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC).
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan pada pukul 08.39 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, masalah ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan itu dibagi dengan presentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.