loading…
Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan soal penetapan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau jadi buronan. Gabor adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan di tahun 2016.
“Benar, (Gabor Kuti) sudah dinyatakan sebagai DPO mulai tanggal 22 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, seperti dikutip pada Selasa (23/9/2025).
Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan jadi DPO karena tidak memenuhi panggilan. Dia sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali dan sebagai tersangka dua kali, tapi tidak pernah hadir.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek satelit Kemhan ini. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 300 miliar.