JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa revisi UU No. 39/1999 tentang HAM tidak bertujuan untuk melemahkan Komnas HAM, tetapi justru untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Inti dari revisi ini adalah untuk memperjelas pembagian tugas antara pemerintah, yang bertanggung jawab atas P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan.
Sekjen KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM.
“Prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru bertujuan agar lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, bisa lebih efektif dalam menjalankan tugasnya,” ujar Novita kepada para wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Novita menambahkan bahwa proses revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM lainnya, kementerian terkait, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
“Selain internal KemenHAM, kita juga melibatkan banyak pihak. Beberapa pembahasan kita lakukan dengan melibatkan semua unsur, termasuk Komnas HAM yang juga hadir. Sekali lagi, rancangan RUU ini masih bersifat dinamis,” jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf revisi UU HAM yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.