Penyelidikan Khusus Kasus Ijazah Presiden Jokowi Dijadwalkan 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya, Atas Permintaan Roy Suryo dkk.

Sabtu, 13 Desember 2025 – 19:15 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata dia.

Menurutnya, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. "Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal," ujar Budi. Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kita mengajukan gelar perkara khusus supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini. "Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, selain akan menghadirkan lagi di persidangan. (Ant)

MEMBACA  Rincian terungkap dari kecelakaan saat kerumunan menghadiri pemakaman Presiden Iran.

Baca Juga:

  • Viral AI Milik UGM Sebut Jokowi Bukan Alumnus Kampus Tersebut
  • Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Seorang Lurah Dilaporkan ke Polisi
  • Viral Pria Protes Bayar Parkir di Polda Metro, Polisi Jelaskan Dasar Hukumnya

    Artikel Lainnya:
    MKMK Putuskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
    MKMK menyimpulkan dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan ijazah.
    VIVA.co.id | 12 Desember 2025

Tinggalkan komentar