Penyelidikan Indonesia terhadap 6 warga negara China yang mencoba pergi ke Australia

Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA) – Polisi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, terus menyelidiki enam warga negara Tiongkok yang terdampar di perairan Teluk Kupang setelah gagal diangkut oleh kapal tak berbendera ke perairan Australia.

Para warga negara Tiongkok tersebut adalah Jiang Xiao Jia, Chen Xu, Li Ke Yang, Zhao Jin Xiang, Wang Dong Fang, dan Dai Zhong Hoi, kata juru bicara Polisi Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Ariasandy.

Berkata di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ariasandy mengatakan mereka terdampar bersama enam warga negara Indonesia yang mencoba mengangkut mereka ke perairan Australia pada Rabu, 8 Mei 2024.

Para warga negara Indonesia tersebut diidentifikasi sebagai Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, dan Mustang, katanya, menambahkan bahwa otoritas setempat berhasil menghentikan kapal tak berbendera itu sebelum menuju ke perairan Australia.

Para warga negara Tiongkok mungkin telah membayar kepada warga Indonesia untuk mengangkut mereka ke Australia, katanya, menambahkan bahwa polisi akan menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi Kupang setelah menyelesaikan penyelidikan mereka terhadap kasus ini.

Menurut Ariasandy, pihak berwenang imigrasi akan terus menangani kasus para warga negara Tiongkok yang terdampar ini, sedangkan enam warga Indonesia akan dihukum jika terbukti bersalah.

Nusa Tenggara Timur sering digunakan oleh penyelundup manusia untuk mengangkut orang-orang yang ingin pergi ke Australia selama beberapa dekade terakhir.

Berita terkait: Warga negara Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara

Pada Juli 2011, otoritas Australia mengirim pulang tiga remaja dari Rote Ndao yang tertangkap oleh angkatan laut Australia di perairan Australia saat mereka berada di kapal yang membawa imigran ilegal pada April 2011.

MEMBACA  Minyak Naik Menyambut Data Inflasi Setelah Minggu yang Mengecewakan Menurut Reuters

Ketiga remaja tersebut, yang diidentifikasi sebagai John Ndolu, berusia 17 tahun, Ose Lani (15), dan Ako Lani (16), tertangkap di perairan Australia bersama beberapa imigran ilegal.

Mengenai perjalanan ilegal dengan kapal ke Australia, Canberra juga telah menerapkan penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundup manusia sejak tahun 2013. Otoritas Australia menghentikan setiap kapal yang mencoba masuk ke negara secara ilegal.

Seperti yang digambarkan di situs web resmi Pemerintah Australia tentang “Operasi Perbatasan Berdaulat” yang diakses ANTARA pada Jumat, “setiap kapal diamati dengan cermat. Tidak ada peluang migrasi ilegal ke Australia.”

Mereka yang mencoba perjalanan ilegal dengan kapal ke Australia akan dikembalikan ke titik keberangkatan mereka, dikembalikan ke negara asal mereka, atau dipindahkan ke negara ketiga untuk diproses, menurut Australia.

“Penyelundup manusia menggunakan janji palsu tentang penyelesaian di Australia untuk meyakinkan orang untuk menyerahkan tabungan susah payah mereka. Jangan percayai kebohongan mereka,” peringatkan Pemerintah Australia.

Berita terkait: 6 warga negara Tiongkok ditangkap di Papua karena penambangan emas ilegal

Penerjemah: Kornelis K, Rahmad Nasution
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024