loading…
Ketum PERADI SAI Harry Poto (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seusai RDPU tentang RUU Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto/Istimewa
JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) memberikan pandangan, masukan, dan rekomendasi strategis tentang RUU Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Rapat ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). PERADI SAI menekankan bahwa reformasi hukum acara perdata sangat dibutukan untuk menjawab berbagai masalah mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyoroti proses perkara perdata yang sangat panjang, yang justru dapat mengikis makna keadilan. “Kita harus lihat kenyataan dengan jujur. Perkara perdata di Indonesia seringkali berjalan terlau lama. Mulai dari Pengadilan Negeri, lalu Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini tidak hanya lambat, tapi berbahaya untuk kepastian hukum,” ujar Harry.
Harry berpendapat kondisi ini mencerminkan prinsip klasik dalam hukum, yaitu ‘Justice Delayed is Justice Denied’. Artinya, keadilan yang tertunda sama saja dengan menolak keadilan itu sendiri. Menurut dia, lamanya proses ini bukan cuma karena faktor kesengajaan, tetapi juga disebabkan oleh desain hukum acara perdata yang memiliki terlalu banyak tahap.
Dampaknya, bukan hanya masyarakat pencari keadilan yang dirugikan, tetapi iklim investasi di Indonesia juga terkena pengaruh buruk. “Situasi ini tidak hanya membuat frustasi warga Indonesia, tetapi juga para investor asing. Padahal kita ingin menarik lebih banyak investasi,” katanya.