Penyedia Sistem Elektronik Diminta Prioritaskan Perlindungan Anak

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong penyedia sistem elektronik untuk memprioritaskan perlindungan anak di ruang digital dan memastikan mereka tidak menjadi target tujuan komersil.

Ketua tim hukum dan kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Josua Sitompul, menyampaikan ajakan ini dalam sebuah webinar yang diikuti secara daring dari sini pada Kamis.

Langkah ini dianggap penting setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Operasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sitompul menekankan bahwa peraturan pemerintah ini dapat melindungi anak karena semua tanggung jawab dan larangan mempertimbangkan kepentingan anak.

“Dalam konteks interaksi di dunia maya, kita sekarang berada dalam situasi hiper-terhubung… Di ruang digital, kita butuh aturan dan hukum seperti di dunia fisik. Karena itu, peraturan ini diterbitkan,” katanya.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan surat keputusan bersama enam menteri untuk memperkuat sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Operasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dalam acara CIPS DigiWeek 2025 yang diikuti secara daring pada Rabu, staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Aida Rezalina, menekankan pentingnya sosialisasi masif tentang peraturan ini.

Dia menyatakan bahwa kementerian berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di daerah, termasuk orang tua dan guru, tentang peraturan tersebut.

Rezalina juga menginformasikan bahwa peraturan ini mendorong orang tua untuk membimbing dan memantau aktivitas online anak, serta menetapkan batasan yang sesuai dengan pertumbuhan anak.

Dia menambahkan bahwa SKB kemungkinan akan terbit pada Juli 2025 setelah semua proses koordinasi dan penyelarasan antar kementerian selesai.

Penerjemah: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Tiga anak warga negara Amerika, salah satunya menderita kanker, dideportasi ke Honduras, kata pengacara