Jakarta (ANTARA) – Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Ini adalah bagian dari upaya memperkuat pengawasan keuangan negara.
Pengangkatan ini resmi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2012. Prabowo menandatangani peraturan ini di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025.
Menurut salinan peraturan yang dilihat pada Kamis, restrukturisasi komite ini bertujuan meningkatkan efektivitas langkah-langkah anti-pencucian uang mengingat semakin kompleksnya kejahatan keuangan.
Pasal 32A dalam perpres yang direvisi memberikan kewenangan kepada Mahendra untuk mengeluarkan pedoman operasional komite dan menetapkan struktur tim eksekutif, kelompok ahli, dan kelompok kerja.
Presiden Prabowo juga angkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua dan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai sekretaris sekaligus anggota.
Pasal 5 peraturan ini memperluas keanggotaan komite menjadi 18 lembaga negara, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di tingkat menteri, anggota mencakup para Menteri Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Hukum, Perdagangan, Koperasi, Agraria, Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan.
Perombakan struktural ini dimaksudkan untuk memperbaiki koordinasi antar-lembaga dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam memerangi pencucian uang, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.