Rabu, 21 Februari 2024 – 20:22 WIB
Mobil angkutan barang. Ilustrasi Foto: Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA – Pemerintah harus mempertimbangkan kerugian pelaku logistik sebelum melarang angkutan barang pada setiap momen libur hari besar keagamaan.
Menurut Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Dodi Permadi, dari sisi logistik, kerugian pasti akan timbul.
Sayangnya, pemerintah belum pernah melakukan perhitungan kerugian terhadap para pelaku logistik akibat kebijakan pelarangan tersebut. Hal ini menyebabkan kebijakan pelarangan muncul pada setiap libur hari besar keagamaan.
\”Pemerintah selalu memprioritaskan penumpang daripada arus logistik,” ujar Dodi Permadi dalam keterangannya dikutip Rabu (21/2).
Menurut Dekan Sekolah Vokasi ULBI ini, sebenarnya para pelaku logistik bisa menggunakan truk-truk angkutan barang di bawah 14 ribu ton.
Namun, bagi pelaku logistik, tidak menguntungkan jika mengangkut di bawah kapasitas tersebut karena biaya operasionalnya tidak masuk hitungan.
\”Nah, kerugian-kerugian ini yang selama ini tidak dihitung pemerintah,\” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki data terkait berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap barang-barang yang dilarang tersebut.
Pemerintah harus mempertimbangkan kerugian pelaku logistik sebelum melarang angkutan barang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News