Penting! Penjelasan dari Kepala BP2MI mengenai Langkah-langkah Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan terbaru terkait tindak lanjut penanganan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan soal barang kiriman PMI tersebut saat konferensi pers di Command Center BP2MI Jakarta, Rabu (15/5) siang.

Selanjutnya, simak penjelasan mantan senator dari Provinsi Sulawesi Utara itu sebagai berikut:

Para Pekerja Migran Indonesia di berbagai belahan dunia dan keluarga PMI di tanah air

Bapak Ibu yang saya hormati,

Terkait pemberitaan yang saat ini viral di berbagai media massa tentang Barang bawaan penumpang dan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang masih menumpuk/tertahan di berbagai pelabuhan khususnya di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya, dan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.BP2MI telah menerima surat dari Bapak Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data no CN dari Dirjen Bea dan Cukai.

2. Pada 14 Mei 2024 BP2MI (Plh. Sekretaris Utama) telah mengirimkan 2 (dua) surat yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan terbaru terkait tindak lanjut penyesaian penanganan barang kiriman PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Menteri Akan Membahas Dana Hibah dengan Pelaku Kebudayaan