Penjelasan Mahfud MD tentang Opsi Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, Wapres Terpilih

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Mahfud turut memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai beberapa opsi terkait putusan sengketa Pilpres 2024. Mahfud menganggap salah satu opsi yang disebutkan oleh pakar hukum tata negara tersebut sebagai pilihan yang memungkinkan, yaitu diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Pemilihan presiden sudah sah karena prosedurnya sudah benar, tetapi jika wakil presiden mengalami cacat prosedur dan didiskualifikasi, itu menjadi pilihan yang bisa diambil, sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945,” ujar Mahfud saat berbicara di Taman Suropati.

Mahfud menegaskan bahwa jika wakil presiden didiskualifikasi, presiden akan mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada MPR untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, Mahfud juga menambahkan bahwa diskualifikasi wakil presiden bukanlah satu-satunya opsi yang tersedia dalam penyelesaian sengketa Pilpres. Ada opsi lain seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Secara keseluruhan, Mahfud memaparkan bahwa terdapat berbagai opsi yang bisa dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

MEMBACA  Ira Nandha Mengungkap Chat Perselingkuhan Suami Bagian 2, Kekasih Gelap Meminta Izin Sakit kepada Elmer Bukan Wakil Kepala