loading…
Tiga anggota TNI hadir dalam sidang pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pelibatan TNI tersebut dilakukan sesuai kebutuhan.
“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu berdasarkan penilaian risiko yang menunjukan adanya kebutuhan untuk itu,” kata Riono, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Dijelaskannya, pengamanan yang melibatkan unsur TNI bisa diterapkan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, selama dinilai perlu menurut pertimbangan risiko.
Baca juga: 3 Anggota TNI Berdiri di Ruang Sidang Nadiem, Hakim: Ini dari Mana? Bisa Mundur?
“Pengamanan yang melibatan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan TNI tidak terbatas hanya pada kegiatan persidangan, tetapi juga mencangkup kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Tidak hanya persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” jelasnya.