Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan terus memperkuat kapasitas para verifikator penetapan hutan adat, termasuk mendukung persiapan persyaratan penetapan oleh pemerintah daerah untuk mencapai target hutan adat lima tahun.
Julmansyah, seorang pejabat di Kementerian Kehutanan, mengatakan di Jakarta pada Kamis bahwa kehadiran verifikator menjadi penting seiring target penetapan hutan adat yang diperluas menjadi 1,4 juta hektar dalam lima tahun ke depan.
Sebelumnya, dia menyatakan bahwa penguatan kapasitas verifikator lokal dalam penentuan hutan adat telah dilakukan melalui pelatihan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 6-10 Oktober 2025.
Penguatan kapasitas verifikator ini diperlukan, mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengamanatkan pembentukan Komite Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang akan bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi usulan-usulan MHA.
“Kegiatan serupa akan dilaksanakan dalam empat gelombang yang mencakup empat wilayah di Indonesia, sehingga kedepannya akan ada pasokan verifikator hutan adat yang cukup di Indonesia,” kata Julmansyah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada tahun ini, yang bertujuan memenuhi target penyelesaian penetapan hutan adat seluas 70.688 hektar dalam tahun ini.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan hingga awal September 2025, telah terbit 11.065 SK Perhutanan Sosial untuk 1,4 juta keluarga yang mengelola 8,4 juta hektar, termasuk di dalamnya hutan adat seluas 333.687 hektar yang dikelola oleh 83.000 keluarga di 41 kabupaten.