Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyoroti perlunya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dari tim penanggulangan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan lingkungan pendidikan.
“Layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan lingkungan pendidikan harus didukung dengan memperkuat kapasitas tim,” kata komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam sebuah webinar pada hari Senin.
Wiandani juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur dan anggaran bagi tim agar dapat beroperasi secara optimal.
“Hal ini diperlukan agar karya mereka tidak hanya terbatas pada melaksanakan mandat dari regulasi tetapi juga memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan lingkungan pendidikan dilakukan dengan baik,” katanya.
Wiandani menambahkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual di tempat kerja atau di lingkungan pendidikan, para pelaku sering menggunakan hubungan kekuasaan untuk menargetkan korban.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mewajibkan pembentukan tim untuk mencegah kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban.
Adapun di dunia kerja, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang mewajibkan tim untuk menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
“Tim khusus ini dibentuk untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan dengan baik sehingga kasus-kasus itu tidak dibiarkan terabaikan,” ujarnya.
Berita terkait: Badan perempuan desak pemerintah untuk memelihara basis data femisida
Berita terkait: Komisi dorong ratifikasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024