Pengusaha Harus Memberitahu Pekerja Jika Tidak Bisa Membayar THR: Kadin

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa perusahaan harus transparan dan berkomunikasi dengan karyawan jika mengalami kesulitan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Di rumah terbuka Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada hari Rabu, dia mengatakan bahwa THR adalah bagian dari tanggung jawab pengusaha terhadap pekerja. “Semua pengusaha yang tidak dalam kondisi baik perlu transparan dan berbicara langsung kepada karyawan dan pekerja untuk mengatakan bahwa mereka tidak mampu,” kata Rasjid kepada wartawan. Melalui transparansi dan komunikasi yang baik, diharapkan bahwa pekerja dapat memahami situasi perusahaan mereka dalam hal kesulitan membayar THR. “Pekerja dan buruh bisa memahami, tetapi harus ada komunikasi dan interaksi, tetapi sekali lagi itu adalah tanggung jawab, bagian dari berbisnis di Indonesia,” tambahnya. Ada beberapa faktor yang membuat sulit bagi perusahaan untuk membayar THR, salah satunya adalah perkembangan ekonomi yang buruk di sektor tekstil di beberapa negara, catat Rasjid. “Ekonomi di luar negeri tidak baik, dan di beberapa negara, sedang menurun, tetapi kapasitas mereka besar. Negara-negara tersebut mencari pasar dan Indonesia dianggap sangat besar. Tugas kita adalah untuk menjaganya agar semua produk luar masuk ke negara,” paparnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak dapat diberikan dalam angsuran. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Senin, Fauziyah mengatakan bahwa dia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia menekankan bahwa THR harus dibayar tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

MEMBACA  Gempa Mengguncang Jawa Timur, Jaringan Gas di Bojonegoro-Lamongan Aman