Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota DPR RI pada Kamis menyebut pengunduran diri kepala intelijen militer sebagai “contoh baik” akuntabilitas setelah kontroversi serangan asam terhadap aktivis HAM, sambil mendesak penyelidikan penuh dan transparan dalam kasus ini.
TB Hasanuddin, anggota senior Komisi I DPR, mengatakan Kepala Badan Intelijen Strategis Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah menunjukkan tanggung jawab moral yang kuat dengan mengundurkan diri menyusul tuduhan terkait serangan terhadap Andrie Yunus.
“Saat bawahan melakukan pelanggaran, langkah ini mencerminkan tingkat tanggung jawab moral yang tinggi,” kata Hasanuddin di Jakarta, menambahkan bahwa langkah ini harus menjadi teladan akuntabilitas dan integritas dalam jabatan publik.
Namun, dia menekankan bahwa pengunduran diri itu tidak boleh menghentikan proses hukum.
Hasanuddin mendesak aparat untuk melanjutkan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan atas serangan asam terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Penyelidikan, katanya, tidak hanya harus menargetkan pelaku di lapangan tetapi juga mengidentifikasi mereka yang merencanakan atau mengorganisir kejadian ini.
“Ini penting untuk menghindari keraguan dan kekecewaan publik,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa parlemen memiliki peran pengawasan, termasuk melalui mekanisme pemantau intelijen, yang harus berfungsi efektif untuk memastikan kasus ini ditangani secara terbuka.
Sebelumnya, TNI mengatakan posisi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), yang sebelumnya dipegang oleh Yudi, telah diserahkan secara formal di tengah penyelidikan yang berlangsung.
Namun, militer belum memberikan penjelasan rinci mengenai keputusan tersebut.
“Kami perlu menyampaikan bahwa, sebagai wujud pertanggungjawaban, serah terima jabatan Kabais telah dilaksanakan,” kata Aulia Dwi Nasrullah dalam taklimat pers di markas besar militer pada Rabu.
Secara terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemulihan Andrie Yunus bisa memakan waktu hingga dua tahun karena parahnya luka yang diderita.
Komisioner Saurlin P. Siagian mengatakan temuan medis mengklasifikasikan lukanya sebagai luka bakar yang disebabkan oleh zat korosif kuat.
“Operasi masih berlangsung dan bisa berlanjut selama enam bulan hingga dua tahun,” katanya.
Enam bulan pertama akan sangat kritis dalam menentukan arah pemulihan, tambahnya.
Komisioner lain, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan perawatan yang diberikan sangat intensif, tetapi kondisi yang mempengaruhi mata kanan korban masih dalam penilaian.
“Mereka belum bisa menyimpulkan apakah ada kemunduran atau perbaikan; itu masih dalam evaluasi,” jelasnya.
Berita terkait: Komnas HAM akan panggil Panglima TNI terkait kasus serangan asam
Berita terkait: Indonesia desak penyelidikan tuntas kasus serangan asam ke aktivis
Penerjemah: Bagus AR, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026