PPN 12 persen akan diterapkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Fokus pemerintah akan pada barang-barang premium dan impor.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Arief menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada jenis beras premium impor, yang umumnya digunakan di sektor perhotelan dan perumahan.
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu mengutamakan kepentingan masyarakat bawah, sehingga hanya golongan tertentu yang akan terkena PPN 12 persen.
“Kita sedang mendorong produksi beras dalam negeri, jadi hanya golongan tertentu yang akan terkena PPN 12 persen,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa beras premium impor yang tidak dapat diproduksi dalam negeri akan kena PPN. Namun, beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik produksi lokal, tidak akan terkena PPN.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelas Arief.
PPN 12 persen akan diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Fokus akan pada barang-barang premium dan impor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News