loading…
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkap alasan di balik penghentian sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Keputusan ini tengah menjadi sorotan publik.
Hasyim Asyari mengatakan bahwa diperlukan sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi dihentikan sementara untuk memastikan sinkronisasi,” kata Hasyim di media center KPU RI, Jakarta pada Senin (19/2/2024).
Jika keselarasan antara data yang diunggah dan hasil suara sudah tercapai di tingkat kecamatan, maka proses rekapitulasi bisa dilanjutkan.
“Namun, bagi yang belum sinkron, tidak akan ditayangkan. Jadi penghentian sementara yang dimaksud tidak bersifat total, sambil proses tetap berjalan. Untuk yang belum sinkron, rekapitulasi belum akan dilanjutkan,” jelasnya.
Hasyim menekankan pentingnya penghentian sementara ini agar tidak ada kebingungan di masyarakat karena perbedaan hasil suara antara Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data di Sirekap.
Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan melibatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membuka kotak suara untuk mengeluarkan Formulir C. Hasil dari TPS. Formulir ini kemudian akan dicek dengan data di aplikasi Sirekap.
“Jika ada perbedaan antara tayangan dan data asli, itu bisa menimbulkan kebingungan,” tambahnya.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan harus ditunda, seperti yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali, karena masalah dengan aplikasi Sirekap yang sedang diperbaiki.
Aktivitas rekapitulasi di PPK Blahbatuh, Gianyar, ditunda hingga 20 Februari 2024. Pada Minggu (18/2/2024) petugas PPK terpaksa menghentikan pekerjaan mereka.
“Proses rekapitulasi suara ditunda hingga 20 Februari 2024,” kata anggota PPK Blahbatuh, Made Artawa.
(cip)