Penghapusan Hukuman Mati Sambo Dikritisi, Kenaikan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Disoroti

Sabtu, 20 April 2024 – 21:49 WIB

Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto akan mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA. Namun, Hakim Agung ini memiliki catatan buruk karena membatalkan vonis terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikecualikan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara tersebut yang sudah bergulir sejak Oktober 2022 telah menjadi sorotan publik. Putusan Majelis Hakim MA, termasuk Hakim Agung Suharto, menimbulkan kontroversi dan kekecewaan bagi keluarga korban, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Castro, salah satu indikator rekam jejak yang baik adalah tidak mengeluarkan putusan yang kontroversial yang merugikan keadilan publik. Dia juga menyatakan bahwa diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA dapat menjadi dampak dari revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Menurutnya, MA memerlukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, dengan pembenahan dari segala aspek, termasuk proses seleksi hakim yang harus dilakukan sesuai dengan standar etika yang tinggi. Dia juga menekankan pentingnya desain pengawasan yang baik, di mana MA harus memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi kerja hakim-hakim MA.

MEMBACA  Penekanan FM Sugiono pada kemitraan AS-Indonesia untuk demokrasi, perdamaian