Penggantian Kanit SPKT oleh Pamapta demi Kecepatan Layanan Publik

JATENG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku telah melakukan perubahan nama untuk Kanit SPKT menjadi Pamapta. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan publik.

“Kami menghidupkan kembali fungsi Pamapta, sehingga kita bisa memberikan pelayanan di bidang operasional, terutama terkait peristiwa atau laporan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Sigit saat meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres di wilayah Polda Jawa Tengah, Jumat (17/10/2025).

SPKT adalah unit pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas dan sumber daya yang ada harus bisa memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“Maka kita minta agar Pamapta dapat melakukan respons cepat, selain juga layanan-layanan publik lain yang harus diberikan oleh SPKT. Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja kami, sesuai dengan harapan masyarakat atas pelayanan kepolisian,” jelas Sigit.

Peresmian 35 SPKT ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres di bawah Polda Jateng dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, pengaduan, hingga tindak lanjut penanganan awal suatu kasus.

Melalui peresmian SPKT tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, mempercepat respons pelayanan, dan menciptakan kepolisian yang semakin profesional, modern, serta dapat dipercaya oleh publik.

MEMBACA  Otoritas pengawas Inggris mendorong lebih banyak pengambil risiko oleh para penyimpan, kata ketua FCA