Pengemudi Ojol Berhak Mendapatkan THR Lebaran, Serikat Pekerja Mengatakan Begini

Rabu, 20 Maret 2024 – 13:29 WIB

Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memberikan tanggapan terkait pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai hak pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Menurutnya, pengemudi diwajibkan untuk bekerja agar mendapatkan insentif tersebut, yang menurutnya bukanlah THR.

Lily juga meminta kepada perusahaan ojol untuk memberikan hari libur Lebaran kepada mitra pengemudi. Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memberikan hak kepada pengemudi untuk mendapatkan hari libur agar dapat berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

Di sisi lain, SPAI mendukung aturan Menaker Ida Fauziyah yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor maupun mobil. Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada driver ojol dan kurir logistik karena keduanya masuk dalam Kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menjelaskan bahwa dua driver ojol dan kurir logistik berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan para direksi dan manajemen perusahaan ojol untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MEMBACA  Wells Fargo mengatakan beli saham, bukan pasar. Berikut daftar penawarannya