Pengemudi Grandmax Ditangkap karena Tabrak Lari Ibu Hamil di Depan Kantor Kemenlu, Brebes

Jumat, 17 Mei 2024 – 16:33 WIB

Jakarta — Seorang pengemudi mobil Daihatsu Grandmax berinisial, DH (33), dicokok buntut tabrak lari seorang wanita hamil di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Jangan Salah, Ada Cara Mengerem Motor yang Benar Demi Hindari Kecelakaan

Setelah data kendaraan didapat, ternyata DH tinggal di daerah Brebes, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi Setiyono.

“Maka tim segera bergerak ke Brebes sehingga pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) berhasil ditangkap,” ujar dia, Jumat, 16 Mei 2024.

Baca Juga :

Raffi Ahmad Bakal Tanggung Biaya Persalinan Mpok Alpa, Bebas Pilih Rumah Sakit

Dia mengatakan, DH sebelumnya sempat kabur setelah menabrak lari korban pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 05.40 WIB. Saat itu, pelaku melintas di Jalan Pejambon, tepatnya di depan kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu). DH menghantam sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi E 6679 J yang dikendarai KWT (29) berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.

Baca Juga :

Pantau Perkembangan Kehamilan Anda dengan Cara Lebih Dekat

“Kemudian kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Dugaan sementara penyebab kecelakaan pengemudi lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Korban KWT menderita luka pada bagian kaki dan tangan. Sementara NYN yang hamil luka memar di bagian kepala dan kondisinya tak sadarkan diri. Atas perbuatannya, DH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 310 (3) Juncto Pasal 312 Jo Pasal 283 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.

MEMBACA  Kami akan segera mendapatkan pemotongan suku bunga bank sentral, tetapi bukan dari Federal Reserve: Siapa yang diperkirakan akan melonggarkan minggu depan

“Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS. Karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker rumah sakit di Jakarta,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS. Karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker rumah sakit di Jakarta,” ujarnya.