Ringkasan Berita:
Ditlantas Polda Metro Jaya tetapkan HM (25), pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, sebagai tersangka kecelakaan.
Dia dijerat Pasal 311 UU LLAJ karena menyebabkan dua orang luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Polisi menemukan 4 pelat nomor berbeda, 2 senjata tajam, dan 1 senjata api mainan.
Unsur pidana lain diserahkan ke Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetapkan HM (25), supir mobil Toyota Calya yang berkendara lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas, Kombes Komarudin, bilang pengemudi awalnya terjaring sebagai pelanggar lalu lintas sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan.
“Kalau di lalu lintas dia pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Komarudin.
Dia jelaskan, pengemudi dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Calya Diamuk Massa, Kabur karena Tak Punya SIM dan STNK
Ayat (1) mengatur tentang mengemudi yang membahayakan keselamatan, ayat (2) terkait kerugian materiil, dan ayat (3) kalau mengakibatkan korban luka.
Sementara itu, temuan unsur pidana lain dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk didalami.
Empat Pelat Nomor dan Senjata Tajam
Dari hasil pemeriksaan, polisi temukan empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda di dalam mobil, terdiri dari tiga pelat cadangan dan satu yang terpasang.
Selain itu, ditemukan dua buah senjata tajam dan satu senjata api mainan.
“Temuan-temuan yang lain kami limpahkan ke Reskrim Jakarta Pusat. Masih tunggu hasil pendalaman,” kata Komarudin.
Polisi menduga keberadaan pelat nomor berbeda dan barang mencurigakan itu menjadi salah satu alasan supir berusaha hindari pemeriksaan petugas.
Terobos Tiga Ruas Jalan
Aksi pengemudi terekam melawan arus di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo (dari kawasan Pasar Baru ke Kantor Pos), dan Jalan Gunung Sahari Raya.