Tanah adalah kebutuhan utama bagi masyarakat untuk mendirikan rumah, gedung perkantoran, area produksi pertanian, serta infrastruktur lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Pengelolaan tanah dapat membantu perkembangan suatu wilayah berjalan dengan teratur. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Guna Tanah, pelaksanaan pengelolaan tersebut harus didasarkan pada integrasi, efisiensi, efektivitas, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keterbukaan, kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Secara umum, tujuan dari pengelolaan tata guna tanah adalah mengatur kepemilikan dan pemanfaatan, baik oleh negara, pihak swasta, maupun individu, agar dapat mendukung peningkatan kemakmuran bersama.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pemerintah berupaya untuk mewujudkan pengelolaan tata guna tanah yang berkelanjutan untuk pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan utama yang diterapkan untuk mewujudkan pengelolaan tata guna tanah yang berkelanjutan adalah program konsolidasi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua program tersebut dianggap praktis dan terbukti memberikan kontribusi nyata, baik dalam hal devisa maupun peningkatan kesejahteraan, dengan membantu meningkatkan harga tanah serta membuat pemanfaatan tanah lebih produktif.
Konsolidasi Tanah
Konsolidasi tanah adalah kebijakan pengelolaan tata guna tanah yang termasuk dalam program Reforma Agraria pemerintah. Ini telah dirancang oleh Kementerian ATR untuk membuat pemanfaatan tanah lebih optimal.
Peraturan Menteri ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengorganisir dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang untuk kepentingan umum, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Bukti peningkatan kesejahteraan melalui program ini dapat dilihat di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, yang dilanda gempa bumi berkekuatan 5,6 pada tahun 2022.
Desa tersebut, yang memiliki luas 58.316 hektar, pulih melalui kebijakan konsolidasi tanah, yang telah meningkatkan nilainya.
Dalam program ini, warga setempat, dengan sukarela dan dengan kesepakatan bersama, memberikan sebagian tanah mereka kepada pemerintah untuk dikelola sehingga fasilitas publik dapat dibangun, seperti tempat ibadah, rumah-rumah komunitas, sistem listrik, jalan, dan sistem irigasi untuk lahan pertanian.
Menurut warga, sejak implementasi kebijakan tersebut, mobilitas menjadi lebih mudah karena akses jalan yang lebih baik dan produksi pertanian menjadi lebih optimal karena adanya saluran irigasi permanen. Selain itu, harga jual tanah, yang awalnya Rp200 ribu per meter persegi, telah meningkat menjadi Rp500 ribu per meter persegi.
Warga Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, juga mengalami peningkatan kesejahteraan.
Selama kunjungan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono pada Mei 2024, warga setempat menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan kebijakan konsolidasi tanah, daerah tersebut sering dilanda banjir akibat meluapnya Sungai Siak.
Namun, setelah konsolidasi tanah dilakukan pada 76 bidang tanah dengan luas 54,54 hektar, daerah tersebut tidak lagi mengalami banjir dan harga jual tanah juga mengalami kenaikan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Program PTSL adalah salah satu pilar untuk mewujudkan pengelolaan tata guna tanah yang baik. Program ini mencakup kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan secara bersamaan untuk semua tanah yang belum terdaftar.
Dalam program ini, tanah milik masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta didaftarkan dengan tujuan memastikan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Menteri Yudhoyono mengatakan bahwa selain memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, program ini juga dapat membantu meningkatkan devisa melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini karena tanah yang terdaftar dikenakan pajak dan hasil dari pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kolektif masyarakat.
Melalui program PTSL, pemerintah dapat menciptakan skema pengelolaan tata guna tanah yang efektif untuk mewujudkan reforma agraria. Para pemangku kepentingan dapat menilai kontur dan efektivitas tanah sehingga pemanfaatannya dapat menjadi lebih optimal.
Menurut data Kementerian ATR, sejak program ini diluncurkan pada tahun 2017 hingga 22 Juni 2024, sebanyak 113,5 juta bidang tanah telah didaftarkan dalam program PTSL.
Secara kumulatif, nilai ekonomi yang diperoleh selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp6.519 triliun.
Selain itu, dari 21 Februari 2024 hingga Juni, penerimaan negara melalui program PTSL mencapai Rp215,8 triliun, diperoleh dari 2,4 juta bidang tanah yang baru didaftarkan.
Ini berarti, rata-rata setiap 1 juta bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL dapat memberikan kontribusi sekitar Rp60 triliun hingga Rp100 triliun kepada kas negara.
Dengan demikian, semakin banyak tanah yang didaftarkan dalam program PTSL, semakin besar produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan menjadi. Jika diimplementasikan secara berkelanjutan, program ini dapat mendukung peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi US$13 ribu pada tahun 2045.
Mengingat potensi penerimaan negara yang besar, pemerintah menargetkan realisasi program PTSL mencapai 120 juta bidang tanah pada tahun 2024 dan 126 juta bidang pada tahun 2025.
Untuk mempercepat pendaftaran tanah melalui program ini, Kementerian ATR telah meminta pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program pendaftaran tanah pertama kali.
Saat ini, terdapat 121 kabupaten dan kota yang telah memberikan kemudahan atau membebaskan BPHTB serta berkomitmen untuk menyebarkan informasi agar target program PTSL dapat tercapai.
Implementasi konsolidasi tanah dan percepatan program PTSL adalah manifestasi dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan tata guna tanah yang berkelanjutan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Tujuannya adalah agar setiap inci tanah di negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.